PPhpasal 22 atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri. Pemungut PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi (PMK-34/PMK.010/2017).

MelansirCarscoops, sedikit penjelasan yang bisa dikemukakan untuk produk legendaris ini adalah: Honda NSX di Jepang tidak banyak peminatnya.Kondisi senada juga terjadi pada Honda Australia, yang sejak 2020 tidak lagi memasarkan Honda NSX. Lantas bagaimana dengan situasinya di Amerika Serikat, salah satu negara yang konsumen mudanya gemar menggunakan sports car produksi Honda?

NegaraA menjual produk otomotif ke negara B seharga Rp10.000.000,00. Sedangkan di dalam negeri sendiri seharga Rp18.000.000,00. Kebijakan yang dilakukan oleh negara A adalah . answer choices diskriminasi harga tarif bea masuk dumping kuota Question 2 45 seconds Q. Negara mengeluarkan izin kepada beberapa importir dagang sapi.

terjawabNegara A menjual produk otomotif ke negara B seharga Rp.10.000.000,00. Sedangkan di dalam negeri sendiri seharga Rp.18.000.000,00. Kebijakan yang dilakukan oleh negara A adalah a. kuota b. diskriminasi harga c. dumping masuk Iklan Jawaban 4.6 /5 29 pramuntika Jawabannya adalah C. Dumping atau bisa di sebut politik dumping. NegaraA menjual produk otomotif ke negara B seharga Rp. 10.000.000,00. Sementara itu, di dalam negeri sendiri dijual seharga Rp. 18.000.000,00. Kebijakan yang dilakukan oleh negara A adalah Select one: kuota dumping tarif bea masuk diskriminasi harga 1 Lihat jawaban
negara a menjual produk otomotif ke negara b seharga
.
  • zse1hllozg.pages.dev/478
  • zse1hllozg.pages.dev/54
  • zse1hllozg.pages.dev/75
  • zse1hllozg.pages.dev/128
  • zse1hllozg.pages.dev/199
  • zse1hllozg.pages.dev/31
  • zse1hllozg.pages.dev/405
  • zse1hllozg.pages.dev/278
  • negara a menjual produk otomotif ke negara b seharga