Penggunaan Senjata Api Non Organik Polri/Tentara Nasional Indonesia adalah Senjata Api yang digunakan oleh warga sipil, sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Perizinan, Pengawasan, Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional
kepada POLRI untuk menggunaakan senjata api dalam penangkapan pelaku tindak pidana narkotika. 2) Adanya penelitian ini diharapkan akan menambah literatur ilmiah, baik dalam ilmu hukum yang terutama dalam ilmu hukum acara dan seputar perkembangan hukum mengenai penggunaan senjata api dalam penangkapan pelaku tindak pidana narkotika. b. Secara
dikembangkan. Salah satu usulannya adalah menggunakan senjata elektromagnet untuk menembak benda-benda luar angkasa berupa perbekalan, satelit atau barang lainnya. Ada dua jenis utama senjata elektromagnetik, senjata coil (coil gun) dan senjata rel (rail gun). Keduanya dapat meluncurkan peluru dengan kecepatan supersonik [2].
Kali ini kami akan sedikit berbagi mengenai suatu amalan ilmu kekebalan atau ilmu kebal dari senjata tajam, senjata tumpul, ataupun peluru. Tapi perlu anda ingat keilmuan ini bukan untuk dipamerkan atau di pertontonkan apalagi digunakan untuk kesombongan dan bahkan tindakan kejahatan. Bukan hanya itu saja anda haruslah secara istiqomah dalam
menggunakan senjata api. Senjata api ini, seperti yang disampaikan oleh Tom A. Warlow, merupakan senjata yang dapat dibawa kemana-mana.3 Hal ini kemudian menunjukkan senjata api sendiri merupakan jenis senjata yang mudah untuk digunakan pemiliknya tanpa harus memberikan beban seperti senjata berbeban berat yang biasa
Pada akhir PD 1 tahun 1918, semua kubu perang telah menggunakan pelbagai macam senjata kimia mematikan. Senjata kimia pemusnah masal memang telah digunakan pada awal tahun 1900-an, diikuti dengan senjata biologi yang berstatus "weapons of mass destruction" pada tahun 1930-an lalu bom nuklear pada tahun 1940an.
bersenjata telah diatur dalam Konvensi Tentang Pelarangan Penggunaan Senjata Kimia tahun 1993. Dalam Pasal 1 menyatakan bahwa negara peserta di larang untuk (1) mengembangkan, memproduksi, menyimpan, mengirimkan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada siapa pun, (2) menggunakan senjata kimia, (3)
MPenyalahgunaan Senjata Api Rakitan (S tudi Kasus Putusan MNo. 1685/Pid.B/2013/PN.Mks) Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas masalah Putusan Terhadap tindak pidana pengrusakan dengan menggunakan senjata api rakitan yang dilakukan oleh tersangka Agsal Alias Awwa (A lm) dan dibantu oleh temannya
senjata tajam dan menggunakan kendraan bermotor bisa sampai melakukan pembunuhan terhadap korban dan korban yang disasar biasanya pengendara sepeda motor. Jadi begal merupakan suatu perbuatan merampas. Merampok dengan cara paksa menggunakan kendraan bermotor dan senjata tajam. Aksi begal jelas mengganggu keamanan masyarakat (public
. zse1hllozg.pages.dev/446zse1hllozg.pages.dev/141zse1hllozg.pages.dev/377zse1hllozg.pages.dev/137zse1hllozg.pages.dev/189zse1hllozg.pages.dev/315zse1hllozg.pages.dev/475zse1hllozg.pages.dev/436
ilmu tentang menggunakan senjata